▴Teko Mas Bagelen▴
▴kec bag▴
▴Layanan Aduan▴
▴Eksotika Bagelen▴ - Kecamatan Bagelen Dukung Riset Unggulan Daerah 2026 untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Kecamatan Bagelen Hadiri Konsultasi Publik Desa Dadirejo
- Persiapkan Evaluasi AKIP 2026, Kecamatan Bagelen Perkuat Kelengkapan Data dan Dokumen Kinerja
- Tingkatkan Peran Kader, Camat Bagelen Hadiri Peningkatan Mutu Kader dan Pelantikan TP-PKK Kecamatan Bagelen
- Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pangan, Kecamatan Bagelen Hadiri Konsultasi Publik Desa Bapangsari
- Kecamatan Bagelen Dukung Proses Pengisian Perangkat Desa Piji, Sosialisasi Tim Pelaksana Digelar di Balai Desa Piji
- Percepat Realisasi Bantuan Gubernur 2026, Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Pencairan dan Perlindungan Pekerja Konstruksi
- Percepat Penetapan Indeks Desa 2026, Kecamatan Bagelen Dukung Desa Semono Tuntaskan Input Data Tepat Waktu
- Verifikasi dan Validasi Data Indeks Desa 2026, Kecamatan Bagelen Perkuat Akurasi Data Pembangunan Desa
- Perkuat Tata Kelola Desa, Kecamatan Bagelen Hadiri Konsultasi Publik Perubahan RKPDes dan APBDes Semagung
BURSA INOVASI DESA
BURSA INOVASI DESA
Berita Terkait
- Lomba Tabungan PBB-P2 Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019 di Desa Durensari0
- Musdes Desa Tlogokotes0
- Musdes Desa Bapangsari0
- Aktivasi Penerbitan Sertfikasi Elektronik0
- Rakor Panitia HUT RI ke 740
- Penyaluran BPNT 0
- Pelatihan Tanggap Bencana0
- Konferensi Sekdes0
- Monitoring pengisian Perangkat Desa0
- Seleksi Perangkat Desa0
Berita Populer
- Kementrian Desa Launching Update Aplikasi eHDW, Kecamatan Bagelen Sosialisasikan Kepada Perangkat Desa
- DPRD Kabupaten Purworejo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bagelen: Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- Rapat Paripurna
- PAMSIMAS DESA BAPANGSARI DIBANGUN DENGAN TOTAL ANGGARAN LEBIH DARI 700 JUTA RUPIAH
- Camat Bagelen Hadiri Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bugel
- Gebyar PKH
- Program Keluarga Harapan ( PKH )

Keterangan Gambar : BURSA INOVASI DESA
Burs Inovasi Desa Kecamatan Bagelen
Dokumen Pembelajaran Kecamatan Bagelen adalah
1. Olahan Pangan Makmur Bakery di Desa Krendetan
2. Kerajinan Bambu Kuda Lumping di Desa Krendetan
3. Lanthing Mbak Shinta di Desa Krendetan
4. Wisata Gunung Ijo
Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.
Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.
Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:
- Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
- Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
- Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
- Membangun komitmen replikasi.
- Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi.
- Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]









