- Penyerahan Bantuan Lansia dan Disabilitas di Kecamatan Bagelen
- Distribusi Bantuan Pangan Warga Terdampak Kenaikan IPH Beras di Kecamatan Bagelen
- Sekcam Bagelen Menjadi Pembina Apel Senin 25 Maret 2024
- Camat Bagelen Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Semono
- Camat Bagelen Menghadiri Pelantikan Jabatan Struktural dan Pendidikan di Lingkungan Kabupaten Purworejo
- Grub Kesenian Langen Budaya Desa Hargorojo Tampil Elegan Meriahkan Bazar UMKM Kecamatan Bagelen
- Camat Bagelen Dampingi Ibu-Ibu PKK Kampanyekan Gerakan Tanam Cabai
- Pemantauan Bazar UMKM Kecamatan Bagelen
- Camat Bagelen Yang Baru Mengantarkan Camat Lama ke Tempat Tugas Yang Baru
- Camat Bagelen Hadiri Pelatihan Pemadam Kebakaran di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen
BURSA INOVASI DESA
BURSA INOVASI DESA
Berita Terkait
- Lomba Tabungan PBB-P2 Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019 di Desa Durensari0
- Musdes Desa Tlogokotes0
- Musdes Desa Bapangsari0
- Aktivasi Penerbitan Sertfikasi Elektronik0
- Rakor Panitia HUT RI ke 740
- Penyaluran BPNT 0
- Pelatihan Tanggap Bencana0
- Konferensi Sekdes0
- Monitoring pengisian Perangkat Desa0
- Seleksi Perangkat Desa0
Berita Populer
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- Rapat Paripurna
- Program Keluarga Harapan ( PKH )
- Sertijab Kades se Kecamatan Bagelen
- Pisah Sambut Kepala Desa
- Monitoring Desa Soko
- Kegiatan Pendampingan PKH di Desa Clapar
- Ziarah Makam di Kayu Lawang
- Tarkhim di Masjid Baiturrohman Krendetan
Keterangan Gambar : BURSA INOVASI DESA
Burs Inovasi Desa Kecamatan Bagelen
Dokumen Pembelajaran Kecamatan Bagelen adalah
1. Olahan Pangan Makmur Bakery di Desa Krendetan
2. Kerajinan Bambu Kuda Lumping di Desa Krendetan
3. Lanthing Mbak Shinta di Desa Krendetan
4. Wisata Gunung Ijo
Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.
Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.
Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:
- Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
- Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
- Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
- Membangun komitmen replikasi.
- Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi.
- Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]