Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan
Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan

By Admin 23 Des 2024, 08:35:08 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan

Keterangan Gambar : Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan


Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Kepala Dinsosdaldukkb Ahmat Jainudin SIP MM membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo. Rakor yang dilaksanakan secara daring/zoom itu, dilaksanakan Jumat (13/12/2024) di Command Center Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya Bupati mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Purworejo.

“Rapat koordinasi ini memiliki peran strategis, karena data yang akurat, valid, dan terkini merupakan kunci utama dalam merancang kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran,” tandasnya.

Menurutnya, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

“Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi,” tuturnya.

Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan agar proses tata cara pelaksanaan usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain Ahmat Jainudin menambahkan, proses pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui 4 tahapan yang meliputi proses utama proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan.

“Hal ini dibutuhkan mengenai peran setiap entitas mulai dari masyarakat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kementerian/lembaga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa data individual di dalam data terpadu kesejahteraan sosial merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Pengguna/entitas wajib melindungi kerahasiaan data individual di dalam DTKS termasuk data dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next-generation (SIKS-NG).

”Usulan DTKS dapat bersumber dari pemerintah daerah kabupaten/kota,  Kementerian Sosial, warga negara Indonesia secara mandiri,” jelasnya.

Sumber: Prokopim




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment