▴kec bag▴
▴Layanan Aduan▴ - Camat Bagelen Hadiri Assessment Eliminasi Malaria Tahun 2026 Kabupaten Purworejo
- Camat Bagelen Hadiri Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan I Tahun 2026
- Sekretaris Kecamatan Bagelen Hadiri Sosialisasi Pencatatan Naskah Kuno di Desa Kemanukan
- Camat Bagelen Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rakor Kecamatan Berdaya Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Pengelola Kearsipan Kecamatan Bagelen Ikuti Pelatihan Audit Sistem Kearsipan
- Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri RAT Koperasi Desa Merah Putih Clapar
- Camat Bagelen Hadiri Syukuran dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bugel
- Verifikasi Daerah Kekeringan, Staf Trantibum Kecamatan Bagelen Dampingi BPBD Purworejo di Dusun Kalimaro
- Camat Bagelen Hadiri Mini Lokakarya Lintas Sektor di Desa Krendetan
- Kasi Trantibum Kecamatan Bagelen Ikuti Rapat Persiapan Pengajian Rutin Selapanan Pemkab Purworejo
Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan
Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan
Berita Terkait
- Serahkan Berbagai Penghargaan, Bupati Minta Pelaku UMKM Kembangkan Ide Kreatif0
- Tingkat Partisipasi Pilgub dan Pilbup di Purworejo Meningkat0
- Temui Peserta Seleksi PPPK, Bupati Purworejo Berikan Motivasi0
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkab Purworejo Siapkan MCP 2025 dan SPI 20250
- Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bagelen Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Sokoagung0
- Camat Bagelen Hadiri Pembinaan Kelompok Masyarakat Difabel dalam Peringatan Hari Difabel Internasional 20240
- Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Evaluasi dan Serah Terima Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tahun 2024 di Desa Kemanukan0
- Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Bagelen Lakukan Monitoring Bantuan DBH CHT untuk Pekerja & Buruh Tembakau di Balai Desa Kalirejo0
- Seksi Pemerintahan Kecamatan Bagelen Lakukan Monitoring Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa Kemanukan0
- Camat Bagelen Hadiri Pelatihan Mitigasi dan Simulasi Penanganan Bencana di Desa Semagung0
Berita Populer
- Kementrian Desa Launching Update Aplikasi eHDW, Kecamatan Bagelen Sosialisasikan Kepada Perangkat Desa
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bagelen: Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- DPRD Kabupaten Purworejo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Rapat Paripurna
- PAMSIMAS DESA BAPANGSARI DIBANGUN DENGAN TOTAL ANGGARAN LEBIH DARI 700 JUTA RUPIAH
- Gebyar PKH
- Program Keluarga Harapan ( PKH )
- Sertijab Kades se Kecamatan Bagelen

Keterangan Gambar : Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Kepala Dinsosdaldukkb Ahmat Jainudin SIP MM membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo. Rakor yang dilaksanakan secara daring/zoom itu, dilaksanakan Jumat (13/12/2024) di Command Center Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Bupati mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Purworejo.
“Rapat koordinasi ini memiliki peran strategis, karena data yang akurat, valid, dan terkini merupakan kunci utama dalam merancang kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran,” tandasnya.
Menurutnya, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi,” tuturnya.
Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan agar proses tata cara pelaksanaan usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain Ahmat Jainudin menambahkan, proses pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui 4 tahapan yang meliputi proses utama proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan.
“Hal ini dibutuhkan mengenai peran setiap entitas mulai dari masyarakat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa data individual di dalam data terpadu kesejahteraan sosial merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Pengguna/entitas wajib melindungi kerahasiaan data individual di dalam DTKS termasuk data dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next-generation (SIKS-NG).
”Usulan DTKS dapat bersumber dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, warga negara Indonesia secara mandiri,” jelasnya.
Sumber: Prokopim









