Operator Aduan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Aduan Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Operator Aduan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Aduan Kabupaten Purworejo Tahun 2026

By Admin 24 Apr 2026, 10:23:06 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Operator Aduan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Aduan Kabupaten Purworejo Tahun 2026

Keterangan Gambar : Operator Aduan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Aduan Kabupaten Purworejo Tahun 2026


Purworejo, Rabu 22 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Operator Aduan Kecamatan Bagelen, Saudara Dwi Agus Setiawan, A.Md.Kom., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aduan Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Otonom Setda Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo, Bapak Ganis Pramudito, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan aduan masyarakat secara profesional, transparan, dan responsif sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Materi pengantar dalam kegiatan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Purworejo. Dalam penyampaiannya, ditekankan bahwa keterbukaan informasi dan pengelolaan aduan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Bapak Muh. Asropi, S.Pd.I. Beliau memaparkan secara komprehensif terkait dasar hukum keterbukaan informasi publik, serta pengenalan mengenai Komisi Informasi sebagai lembaga yang berperan dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Dalam paparannya, dijelaskan pula prinsip-prinsip keterbukaan informasi, hak dan kewajiban badan publik terhadap informasi yang dikuasai, serta tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, beliau juga membahas klasifikasi informasi serta tahapan dalam penetapan informasi yang dikecualikan.

Materi ketiga disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Jawa Tengah, Bapak Muhammad Adib Algani, S.H. Ia menjelaskan poin-poin penting dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi pedoman dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa regulasi terbaru ini juga mengatur secara lebih rinci pedoman keterbukaan informasi hingga ke tingkat Pemerintah Desa, sehingga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para peserta yang terdiri dari PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah, BLUD, BUMD, Puskesmas, serta perwakilan Pemerintah Desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Operator Aduan Kecamatan Bagelen dapat semakin meningkatkan kapasitas dalam mengelola aduan masyarakat secara efektif, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment