Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen

By Admin 31 Jul 2024, 08:08:22 WIB Pemerintahan
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen

Keterangan Gambar : Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen


Bagelen 23 Juli 2024. Camat Bagelen mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bagelen sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan undang-undang Desa yang baru.

 

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, Selasa (16/07/2024).

 

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  menjadi  8 tahun.

 

”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.

 

Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

 

Berkaitan dengan aspirasi  BPD  yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.

 

”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.

 

Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.

 

”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment