▴kec bag▴
▴Layanan Aduan▴ - Camat Bagelen Sambut Bupati Purworejo dalam Kegiatan Tarhim di Masjid Al-Falah Desa Clapar
- Staf Pranata Komputer Kecamatan Bagelen Ikuti Rapat Penentuan Target Metadata Evaluasi Triwulanan TA 2026
- Camat Bagelen Hadiri High Level Meeting Kesiapan Pemda Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2026
- Camat Bagelen dan Forkopimcam Lakukan Koordinasi Persiapan Tarhim Bupati di Desa Clapar
- Kasi Trantib Kecamatan Bagelen Hadiri Rakor Pengamanan Ramadan dan Idul Fitri 2026 di Aula Satpol PP Damkar Purworejo
- Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Mahasiswa KKN UNS Kelompok 113 Adakan Sosialisasi dan Edukasi Tas Siaga Bencana di Desa Clapar
- Kreatif dan Edukatif, Mahasiswa KKN 113 Desa Clapar Ajak Siswa SD Menabung Lewat Celengan Botol Bekas
- Mahasiswa KKN UNS Dorong Ketahanan Pangan Mandiri dan Pengembangan Desa Siaga Bencana Lewat Eco Enzyme di Desa Clapar
- KKN UNS 113 Desa Clapar Sosialisasikan Diversifikasi Pangan Berbasis Potensi Lokal
- Pengelola Arsip Kecamatan Bagelen Hadiri Rakor Kearsipan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Berita Terkait
- Kegiatan Donor Darah di Desa Kemanukan: Membangun Kepedulian Sosial0
- Monitoring Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani Di Desa Piji0
- Kegiatan Monitoring Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Desa Kemanukan0
- Harlah ke-18, Ribuan Anggota PPDI Purworejo Ikuti Apel Bhakti Pamong0
- Umkm Lumintu Kecamatan Bagelen Raih Juara Stan Terbaik Ke-3 Di Purworejo Expo 20240
- Wafat Saat Berhaji, Bupati Yuli Hastuti Takziah di Rumah Duka0
- Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK Kecamatan Bagelen Sukses Digelar0
- Camat Bagelen menerima Tim Kabupaten Dalam Rangka Monitoring Pelatihan PKK di Desa Clapar0
- Camat Bagelen Hadiri Acara Merti Desa di Dadirejo0
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Clapar0
Berita Populer
- Kementrian Desa Launching Update Aplikasi eHDW, Kecamatan Bagelen Sosialisasikan Kepada Perangkat Desa
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bagelen: Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- Rapat Paripurna
- DPRD Kabupaten Purworejo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- PAMSIMAS DESA BAPANGSARI DIBANGUN DENGAN TOTAL ANGGARAN LEBIH DARI 700 JUTA RUPIAH
- Gebyar PKH
- Program Keluarga Harapan ( PKH )
- Sertijab Kades se Kecamatan Bagelen

Keterangan Gambar : Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Bagelen 23 Juli 2024. Camat Bagelen mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bagelen sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan undang-undang Desa yang baru.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, Selasa (16/07/2024).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.









