


- Camat Bagelen Hadiri Forum Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Purworejo
- Camat Bagelen Hadiri Pemberangkatan Kades se-Kabupaten Purworejo untuk Launching Koperasi Desa Merah Putih di Klaten
- Plt Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Musorkab KONI Purworejo 2025
- Sekcam Bagelen Hadiri Pertemuan Rutin Muslimat dan Fatayat NU se-Kecamatan Bagelen di Desa Hargorojo
- Camat Bagelen Hadiri Musyawarah Desa Dadirejo: Pembentukan Pengurus BUMDes, Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa, dan Penyerahan Akta Koperasi
- Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih oleh Camat Bagelen
- Setelah Ikuti Sosialisasi Zoonosis, Plt Kasi Trantibum Kecamatan Bagelen Lanjut Hadiri Rapat Koordinasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan
- Plt Kasi Trantibum Kecamatan Bagelen, Setyo Haryadi, Ikuti Sosialisasi Zoonosis di BPBD Purworejo
- Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Bagelen Hadiri Musdes Ketapang di Desa Sokoagung
- Plt Seksi Pemerintahan Kecamatan Bagelen Hadiri Konsultasi Publik Penyusunan APBDes Perubahan Tahun 2025 di Desa Tlogokotes
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Berita Terkait
- Kegiatan Donor Darah di Desa Kemanukan: Membangun Kepedulian Sosial0
- Monitoring Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani Di Desa Piji0
- Kegiatan Monitoring Pembangunan Jalan Rabat Beton Di Desa Kemanukan0
- Harlah ke-18, Ribuan Anggota PPDI Purworejo Ikuti Apel Bhakti Pamong0
- Umkm Lumintu Kecamatan Bagelen Raih Juara Stan Terbaik Ke-3 Di Purworejo Expo 20240
- Wafat Saat Berhaji, Bupati Yuli Hastuti Takziah di Rumah Duka0
- Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK Kecamatan Bagelen Sukses Digelar0
- Camat Bagelen menerima Tim Kabupaten Dalam Rangka Monitoring Pelatihan PKK di Desa Clapar0
- Camat Bagelen Hadiri Acara Merti Desa di Dadirejo0
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Clapar0
Berita Populer
- Kementrian Desa Launching Update Aplikasi eHDW, Kecamatan Bagelen Sosialisasikan Kepada Perangkat Desa
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bagelen: Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Rapat Paripurna
- Gebyar PKH
- Program Keluarga Harapan ( PKH )
- PAMSIMAS DESA BAPANGSARI DIBANGUN DENGAN TOTAL ANGGARAN LEBIH DARI 700 JUTA RUPIAH
- Sertijab Kades se Kecamatan Bagelen
- Ziarah Makam di Kayu Lawang

Keterangan Gambar : Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Bagelen
Bagelen 23 Juli 2024. Camat Bagelen mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bagelen sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan undang-undang Desa yang baru.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, Selasa (16/07/2024).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.