Rapat Pembinaan Perpajakan dan Penatausahaan Dana Desa 2024 di Pendopo Kecamatan Bagelen
Rapat Pembinaan Perpajakan dan Penatausahaan Dana Desa 2024 di Pendopo Kecamatan Bagelen

By Admin 30 Agu 2024, 10:02:14 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Pembinaan Perpajakan dan Penatausahaan Dana Desa 2024 di Pendopo Kecamatan Bagelen

Keterangan Gambar : Rapat Pembinaan Perpajakan dan Penatausahaan Dana Desa 2024 di Pendopo Kecamatan Bagelen


Bagelen, 27 Agustus 2024 – Pemerintah Kecamatan Bagelen menggelar rapat penting terkait Pembinaan Perpajakan dan Penatausahaan Dana Desa Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Bagelen dan dihadiri oleh Camat Bagelen, Bapak Sigit Kurniawan Saputro, S.S., M.Eng., Sekretaris Camat (Sekcam), perwakilan dari Dinas Perpajakan Kabupaten Purworejo, serta Inspektorat Kabupaten Purworejo.

 

Rapat ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan penjelasan mengenai perpajakan serta tata kelola dana desa agar pengelolaan anggaran di tingkat desa dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam sambutannya, Camat Bagelen, Bapak Sigit Kurniawan Saputro, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Dana desa merupakan aset penting yang harus dikelola secara efektif dan efisien. Melalui pembinaan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh perangkat desa memahami aturan perpajakan dan tata kelola yang baik, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

 

Perwakilan dari Dinas Perpajakan Kabupaten Purworejo memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi desa, termasuk pemahaman tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mungkin terkait dengan penggunaan dana desa. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu perangkat desa untuk mengelola kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

 

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Purworejo menyoroti pentingnya penatausahaan dana desa yang akuntabel, termasuk dalam hal pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan yang baik akan mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam memajukan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap perwakilan Inspektorat.

 

Rapat ini juga menjadi forum diskusi antara para peserta dengan narasumber, di mana para kepala desa dan perangkatnya dapat langsung bertanya terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait teknis pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

 

Pada akhir acara, Camat Bagelen mengingatkan kembali bahwa pembinaan seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ia juga berharap agar seluruh perangkat desa dapat menerapkan pengetahuan yang didapat dalam pengelolaan dana desa di tahun 2024, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment