Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo
Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo

By Admin 27 Jun 2024, 11:20:29 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo

Keterangan Gambar : Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo


Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan santunan dari  BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Amat Badarudin, Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan diterima Istiana yang merupakan istri almarhum, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/06/2024). 

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Amat Badarudin merupakan Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal sepulangnya dari penerimaan SK pengukuhan perpanjangan masa bakti kades pada  tanggal 30 Mei 2024. Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang bekerjasama dengan baik dan cepat. 

"Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum," katanya. 

Sementara itu Soni Agus Dwiarso selaku Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo memberikan keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja. Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan Pemerintah Desa yang telah berkomitmen untuk  memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor. 
"Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550,-  meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, 
Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.715.050,-
dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar  RP 393.500,- setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia," terangnya.

Sumber: Prokopim




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment