


Hadiri Rakor Bawaslu dengan OPD Kabupaten Purworejo dalam Rangka Perwujudan Netralitas ASN
Hadiri Rakor Bawaslu dengan OPD Kabupaten Purworejo dalam Rangka Perwujudan Netralitas ASN
Berita Terkait
- Hadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Pokjanal Kabupaten/kota Dalam Integrasi Layanan Primer di Hotel Sanjaya Inn0
- Pendampingan penyaluran BLT DD Bulan Juli di Desa Bugel Kecamatan Bagelen0
- Pengarahan Kepada Peserta Lulus Seleksi Paskibra Kecamatan Bagelen0
- Hadiri Pengukuhan Pengurus Komite Baru SMPN 17 Purworejo Kecatan Bagelen0
- Monitoring Pembangunan Dinding Sungai di Sungai Bogowonto Sekitar Jembatan Sembir Kecamatan Bagelen0
- Seleksi Paskibra Upacara Bendera HUT Proklamasi RI ke 78 Tingkat Kecamatan Bagelen0
- Pemerintah Kecamatan Bagelen Dampingi Penyusunan RKPDes di Desa Bugel 0
- Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kecamatan Bagelen yang Berhak Menerima0
- Camat Hadiri Rembug Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa Semono Kecamatan Bagelen0
- Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 Kecamatan Bagelen bersamas Kades dan Forkopimcam0
Berita Populer
- Kementrian Desa Launching Update Aplikasi eHDW, Kecamatan Bagelen Sosialisasikan Kepada Perangkat Desa
- Netralitas Penyelenggara Pemilu Harus Dijaga Dan Dipegang Teguh, Karena Merupakan Modal Sangat Penting Dalam Mengawal Tegaknya Demokrasi
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Bagelen: Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2024
- Ziarah Makam Raden Mas Singo Wijoyo
- Rapat Paripurna
- Gebyar PKH
- Program Keluarga Harapan ( PKH )
- PAMSIMAS DESA BAPANGSARI DIBANGUN DENGAN TOTAL ANGGARAN LEBIH DARI 700 JUTA RUPIAH
- Sertijab Kades se Kecamatan Bagelen
- Ziarah Makam di Kayu Lawang

Keterangan Gambar : Rakor Bawaslu dengan OPD Kabupaten Purworejo dalam Rangka Perwujudan Netralitas ASN
Purworejo, 27 Juli 2023. Netralitas adalah sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu agar kebijakan yang dihasilkan tidak memihak kepentingan sebagian golongan. Netralitas ASN juga tercantum di dalam pasal 12 undang-undang nomor 5 tahun 2014. Untuk mewujudkan amanat undang-undang ini maka prinsip netralitas ASN harus didukung oleh seluruh ASN itu sendiri.
Demi terwujudnya netralitas ASN maka Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang menegakkan undang-undang pemilu dan mencegah segala bentuk pelanggaran sehingga pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka Bawaslu berkoordinasi dengan seluruh pimpinan OPD untuk membantu menjaga seluruh elemen OPD agar tetap netral dalam menyongsong pemilu 2024.