Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Perda Perijinan di Purworejo
Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Perda Perijinan di Purworejo

By Admin 13 Nov 2024, 13:50:17 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Perda Perijinan di Purworejo

Keterangan Gambar : Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen Hadiri Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Perda Perijinan di Purworejo


*Purworejo, 4 November 2024* – Kasi Pembangunan Kecamatan Bagelen, Bapak Tri Subagyono, S.Pd., hadir mewakili Camat Bagelen dalam acara Forum Komunikasi Publik (FKP) dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2024 tentang Perijinan Berusaha, Non-Berusaha, dan Non-Perijinan. Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo ini berlangsung di Hotel Ganecha dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kecamatan serta instansi terkait.

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai perubahan regulasi dalam perijinan berusaha dan non-berusaha, sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2024. Perda ini diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola perijinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, baik dalam sektor usaha maupun layanan non-usaha.

 

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mendukung kemudahan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Forum Komunikasi Publik juga menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan terkait perijinan di Kabupaten Purworejo.

 

Bapak Tri Subagyono menyatakan bahwa pihak Kecamatan Bagelen akan terus mendukung sosialisasi dan implementasi Perda tersebut agar masyarakat di wilayah Kecamatan Bagelen dapat memahami dan mematuhi regulasi baru ini. Beliau juga berharap agar koordinasi antara kecamatan dan pemerintah kabupaten semakin erat dalam memfasilitasi proses perijinan yang lebih cepat dan efisien di tingkat lokal.

 

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta berdiskusi langsung dengan narasumber terkait berbagai aspek perijinan yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2024, sekaligus mendapatkan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah implementasi peraturan baru tersebut di lapangan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment