Staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026
Staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026

By Admin 20 Mei 2026, 09:46:42 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026

Keterangan Gambar : Staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026


Purworejo — Staf Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Bagelen, Dwi Agus Setiawan, A.Md.Kom., bersama Nita Puspita, S.Kom., mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perubahan Tahun 2026 pada Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Baperida Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Baperida Kabupaten Purworejo yang dalam sambutannya menyampaikan sejumlah evaluasi terkait pendapatan dan belanja daerah yang telah terealisasi. Evaluasi tersebut menjadi gambaran kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan perubahan Renja Tahun 2026.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan substansi penting yang termuat dalam Surat Edaran Bupati, di antaranya mengenai perlunya refocusing terhadap kegiatan yang direncanakan. Setiap program dan kegiatan diharapkan mempertimbangkan timbal balik manfaat yang akan diperoleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, perubahan Renja Tahun 2026 juga harus mendukung visi dan misi Bupati Purworejo, program pendelegasian dari Pemerintah Provinsi, serta selaras dengan Asta Cita Presiden. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga sinkronisasi program pembangunan dari pusat hingga daerah.

Kepala Baperida juga menegaskan bahwa dalam penyusunan rancangan perubahan Renja, seluruh perangkat daerah harus menghindari berbagai bentuk transaksi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, pemerasan, maupun pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun perubahan Rencana Kerja Tahun 2026 secara tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment