▴Teko Mas Bagelen▴
▴kec bag▴
▴Layanan Aduan▴
▴Eksotika Bagelen▴ - Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kecamatan Bagelen Ikuti Rakor Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir Bandang Kabupaten Purworejo
- Musyawarah Perwakilan Dusun Desa Semono Tetapkan Anggota BPD Antarwaktu
- Semangat Jihad Santri untuk Negeri, Kecamatan Bagelen Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026
- Tingkatkan Optimalisasi PBB dan Pengelolaan Pajak Daerah, Camat Bagelen Ikuti Study Komparasi ke Kabupaten Malang
- Kecamatan Bagelen Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Bahas Tiga Raperda Prakarsa Dewan
- Matangkan Persiapan Pasar Apresiasi 2026, Kecamatan Bagelen Ikuti Final Checking Stan Kecamatan
- Perkuat Upaya Pencegahan Stunting, Kecamatan Bagelen Ikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Konvergensi di Desa
- Sekcam Bagelen Hadiri Pembukaan MTQ Pelajar dan Mahasiswa XXXIX Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Camat Bagelen Dampingi Kunjungan Bupati Purworejo Tinjau Peningkatan Jalan Kalirejo–Hargorojo dan Sumur Dalam di Sokoagung
- Kecamatan Bagelen Ikuti Sosialisasi Program Perjalanan Ibadah bagi Masyarakat Berprestasi di Bidang Keagamaan
Kecamatan Bagelen Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Bahas Tiga Raperda Prakarsa Dewan
Kecamatan Bagelen Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Bahas Tiga Raperda Prakarsa Dewan

Keterangan Gambar : Kecamatan Bagelen Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Bahas Tiga Raperda Prakarsa Dewan
PURWOREJO – Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bagelen, Bapak Kuswandono, S.E., hadir mewakili Camat Bagelen dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penjelasan DPRD Kabupaten Purworejo atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD yang dinilai memiliki relevansi dengan pengembangan daerah, ketertiban kehidupan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut meliputi:
-
Raperda tentang Kepariwisataan, yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata daerah.
-
Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kost dan Rumah Kontrakan, yang berkaitan dengan pengaturan dan penataan usaha serta hunian sewa agar tercipta ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
-
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berkaitan dengan penyempurnaan regulasi mengenai kelembagaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam penyampaian penjelasan atas usulan Raperda prakarsa DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Keikutsertaan perwakilan Kecamatan Bagelen dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD serta upaya mengikuti perkembangan kebijakan daerah yang berpotensi berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan maupun desa.
Bagi Kecamatan Bagelen, pembahasan Raperda tentang kepariwisataan memiliki keterkaitan dengan upaya pengembangan potensi wisata dan budaya lokal. Sementara itu, pengaturan rumah kost dan rumah kontrakan serta penyempurnaan regulasi tentang BPD diharapkan dapat mendukung terciptanya ketertiban masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
Melalui forum rapat paripurna ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara terarah, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.




